Pemalsuan Barang
Definisi Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi,
meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu.
Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain,
termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi
tidak dianggap sebagai pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi
pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan.
Dalam hal penempaan uang atau
mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga
meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau
produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol.
Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai
dokumen palsu.
Penyebab Pemalsuan Uang
Ada beberapa faktor yang
menyebabkan masalah pemalsuan uang. Pertama adalah faktor perekonomian, faktor
ini menjadi titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat. Semakin zaman
berkembang pesat, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah garis
kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan bisa dikatakan sangat
rendah.
Kedua adalah faktor
lingkungan, faktor ini juga mempengaruhi setiap orang untuk melakukan upaya
mengedarkan uang palsu. Orang yang bergaul dengan penjahat pasti akan terus
berbuat jahat. Orang yang tidak jahat, namun hidup di lingkungan orang jahat,
pasti akan ikut jahat dan melakukan kejahatan, salah satunya mengedarkan uang
palsu. (Harefa, 2008)
Hukum-hukum yang Mengatur tentang
Pemalsuan Uang
Pasal 244. Barang siapa meniru
atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang
kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 245. Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara
atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal
ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa
tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246. Barang siapa
mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh
mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247. Barang siapa dengan
sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang
merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun
barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang
tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal
249. Barang
siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau
dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam,
kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
250. Barang siapa membuat atau mempunyai
persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru,
memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang
kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
250 bis. Pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang
palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk
meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang
dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga
apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal
251. Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah,
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran
perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit,
mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan
sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Dampak dari Pemalsuan Uang
Pada dasarnya, pemalsuan uang
sama dengan penipuan uang. Pemalsuan uang merupakan salah satu kejahatan tertua
dan membutuhkan perencanaan terorganisasi yang sangat rapi. Kejahatan ini dapat
merugikan kepentingan perekonomian nasional, merugikan negara dan mencoreng
citra atau nama Indonesia oleh karena itu pelakunya harus dihukum
seberat-beratnya. (Yuleeanti, 2011)
Kesimpulan
Jadi, kesimpulan dari makalah
saya ini adalah tindakan pemalsuan uang termasuk dalam tindak kejahatan yang
berat. Melakukan tindakan pemalsuan uang baik sengaja maupun tidak disengaja
akan mendapatkan sanksi yang sangat berat. Maka lebih berhati-hati terhadap
pemalsuan uang karena kita harus lebih teliti dan pandai dalam menyikapi
pemalsuan uang. Kita harus bisa membedakan antara uang asli dan uang palsu,
agar tidak tertipu dengan uang palsu.
Daftar Pustaka
Harefa, C. (2008, 3 Desember). Faktor dan solusi terbaik memberantas
peredaran uang palsu. Diunduh dari
http://christianmandravaharefa.blogspot.com/2008/12/faktor-dan-solusi
terbaik-memberantas.html
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (2014, 10 November). Diunduh dari
Pemalsuan.
(2013, 16 April). Diunduh dari
Yuleeanti,
R. (2011, 15 Oktober). Dampak pemalsuan
uang. Diunduh dari
http://rrafiethayuleeanti.blogspot.com/2011/10/dampak-pemalsuan
uang.html
http://rrafiethayuleeanti.blogspot.com/2011/10/dampak-pemalsuan
uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar